SEJARAH DAN LEGALITAS PERUSAHAAN

PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab. Malang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 6 tanggal 1 Juli 2004 dan Anggaran Dasar Perusahaan Nomor 43 tanggal 24 Nopember 2004 yang dibuat dihadapan Yonsah Minanda, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dengan modal dasar sebesar Rp4.000.000.000,- (empat milyar Rupiah) dan modal disetor sebesar Rp1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah).

Bank mulai beroperasi pada tanggal 9 Mei 2005 setelah memperoleh ijin prinsip pendirian BPR dari Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat Bank Indonesia Nomor 6/300/DPBPR/P3BPR tanggal 29 Oktober 2004 dan Ijin Usaha dari Gubernur Bank Indonesia Nomor 7/16/KEP.GBI/2005 tanggal 23 Maret 2005.

Permodalan PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab. Malang mengalami perubahan terakhir sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tanggal 31 Agustus 2017 dengan modal dasar menjadi Rp14.000.000.000,- (empat belas milyar Rupiah) dan modal yang telah disetor menjadi sebesar Rp8.000.000.000,- (delapan milyar Rupiah).